Jakarta, Warungbede.biz.id – Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) terus menjadi sorotan publik. Di satu sisi, pemerintah mengklaim revisi ini diperlukan untuk memperbarui KUHP yang dianggap usang dan tidak sesuai dengan perkembangan zaman. Namun, di sisi lain, banyak pihak mengkritik sejumlah pasal dalam RKUHP yang dinilai kontroversial dan berpotensi mengancam kebebasan sipil.
Kebutuhan Pembaruan KUHP
KUHP yang berlaku saat ini merupakan warisan kolonial Belanda yang telah berusia lebih dari satu abad. Dalam kurun waktu tersebut, terjadi banyak perubahan sosial, politik, dan ekonomi di Indonesia. Oleh karena itu, pembaruan KUHP dianggap mendesak untuk menyesuaikan hukum pidana dengan nilai-nilai Pancasila, hak asasi manusia, dan kebutuhan masyarakat modern.
"KUHP kita sudah sangat tua dan tidak relevan lagi dengan kondisi saat ini," ujar Dr. Eva Sundari, seorang pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia. "Banyak pasal yang multitafsir dan tidak memberikan kepastian hukum bagi masyarakat."
Pasal-Pasal Kontroversial
Namun, proses revisi KUHP tidak berjalan mulus. Sejumlah pasal dalam RKUHP menuai kritik tajam dari berbagai kalangan, termasuk aktivis HAM, akademisi, dan masyarakat sipil. Beberapa pasal yang paling kontroversial antara lain:
- Pasal Penghinaan Presiden dan Wakil Presiden: Pasal ini dianggap mengancam kebebasan berekspresi dan berpotensi disalahgunakan untuk membungkam kritik terhadap pemerintah.
- Pasal Perzinaan: Pasal ini dinilai melanggar hak privasi individu dan berpotensi mengkriminalisasi hubungan konsensual antara orang dewasa.
- Pasal Penyebaran Berita Bohong (Hoax): Pasal ini dikhawatirkan akan digunakan untuk menekan kebebasan pers dan menghambat penyebaran informasi yang akurat.
Ancaman bagi Demokrasi?
Para kritikus berpendapat bahwa pasal-pasal kontroversial dalam RKUHP dapat mengancam demokrasi dan kebebasan sipil di Indonesia. Mereka khawatir bahwa RKUHP akan digunakan sebagai alat untuk membungkam suara-suara kritis dan membatasi ruang gerak masyarakat sipil.
"RKUHP ini adalah ancaman serius bagi demokrasi kita," kata Usman Hamid, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia. "Pasal-pasal kontroversialnya dapat digunakan untuk mengkriminalisasi orang-orang yang berbeda pendapat dengan pemerintah."
Perlu Dialog yang Lebih Inklusif
Proses revisi KUHP seharusnya melibatkan partisipasi aktif dari seluruh elemen masyarakat, termasuk akademisi, praktisi hukum, aktivis HAM, dan masyarakat sipil. Pemerintah perlu membuka ruang dialog yang lebih inklusif untuk membahas pasal-pasal kontroversial dalam RKUHP dan mencari solusi yang terbaik bagi kepentingan seluruh bangsa.
"Revisi KUHP ini adalah momentum penting untuk memperkuat sistem hukum pidana kita," ujar Dr. Budi Santoso, seorang pengamat politik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). "Namun, prosesnya harus transparan, akuntabel, dan melibatkan partisipasi aktif dari seluruh masyarakat."
Kesimpulan
Revisi KUHP adalah agenda penting yang perlu didukung untuk memperbarui sistem hukum pidana di Indonesia. Namun, pemerintah perlu berhati-hati dalam merumuskan pasal-pasal yang kontroversial dan memastikan bahwa RKUHP tidak mengancam kebebasan sipil dan demokrasi. Dialog yang inklusif dan partisipatif adalah kunci untuk menghasilkan KUHP yang adil, berkeadilan, dan bermanfaat bagi seluruh masyarakat Indonesia.
